Pengawas KUD Gotong Royong




Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992.

Berikut ini adalah susunan Pengawas KUD Gotong Royong untuk masa bakti Tahun 2012 - 2014,berdasarkan RAT Tahun 2011 dengan surat keputusan nomor I / KUD.GR/KEP/2011 Tanggal 24 Maret 2012.

 No
 Nama
 Jabatan
Penataran perkoperasian
 1
 Lulus,SE
 Pengawas
Pernah

Fungsi tugas dan wewenang Pengawas antara lain :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi 
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 
  6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya. 
  7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi 
  8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.


Share artikel ke : Facebook Google+ Twitter Digg

0 komentar:

Blog saya rakitan · Template Entri baru Ikhtisar Pos Laman Komentar Google+ Statistik Kampanye Tata Letak Template Setelan

Posting Komentar