Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
Sumber dana koperasi simpan pinjam :
Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari :
a) anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
Prinsip koperasi simpan pinjam :
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :
- keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
- pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
- pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Peranan koperasi simpan pinjam :
Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya antara lain :
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
- Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
- Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
- Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
- Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
- Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
- Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.