USP Terintegrasi


Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi dan Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.

Tugas Manager
  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
  5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
  7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau Organisasi koperasi.

Dalam menjalankan tugasnya sehari hari,Manager Berhak Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya

Berikut Susunan Manager dan Staf Karyawan Unit Simpan Pinjam

<
No

Nama

Jabatan

Alamat

1 Kuswanto  Manager  Ds.Kedungrukem
2 Imam Zainudin  Accounting Officer  Ds.Bulurejo
3 Lilis Anggraeni  Kasir  Ds Benjeng
4 Eva Fatmadiah  Juru Buku  Ds.Balong Mojo
Share artikel ke : Facebook Google+ Twitter Digg

0 komentar:

Blog saya rakitan · Template Entri baru Ikhtisar Pos Laman Komentar Google+ Statistik Kampanye Tata Letak Template Setelan

Posting Komentar