Modal penyertaan bersumber
- Koperasi dan anggota lainnya,
- Bank dan lembaga keuangan,
- Penerbitan obligasi dan
- Sural hutang .
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi.
- Simpanan pokok – yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
- Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
- Simpanan sukarela – berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
- Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
- Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan dan
- Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.
Dalam koperasi Kredit tantangan ini dapat dfatasi dengan beberapa cara :
- Mengikat anggota dalam suatu ikatan pemersatu. Artinya, anggota diikat, dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama didalam satu lingkungan :kerja (ocupational common bond), tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan (asociational common bond).
- Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya hingga efisien dan efektif dan usaha tercapai. Menghemat itu penting karena dengan menghemat orang bisa menabung dengan cara mendidik anggota tentang perencanaan keuangan yang baik, cara menyimpan uang secara praktis agar berhasil bagi anggota.
Modal Luar
Sesuai dengan peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
- Anggota
- Koperasi lain dan anggotanya,
- Bank dan lembaga keuangan lain,
- Penerbitan obligasi dan surat hutang dan
- Sumber lain yang sah.
BENTUK-BENTUK ORGANANISASI SIMPAN PINJAM
Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam.
BENTUK KOPERASI
(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Koperasi Primer : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dariOrang-orang
Koperasi Sekunder : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN SIMPAN PINJAM
Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup (1) Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam, (2) Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota, (3) Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan, (4) Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang.baik dan (5) Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi