USP Terintegrasi


Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi dan Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.

Tugas Manager
  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
  5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
  7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau Organisasi koperasi.

Dalam menjalankan tugasnya sehari hari,Manager Berhak Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya

Berikut Susunan Manager dan Staf Karyawan Unit Simpan Pinjam

<
No

Nama

Jabatan

Alamat

1 Kuswanto  Manager  Ds.Kedungrukem
2 Imam Zainudin  Accounting Officer  Ds.Bulurejo
3 Lilis Anggraeni  Kasir  Ds Benjeng
4 Eva Fatmadiah  Juru Buku  Ds.Balong Mojo

SUMBER PERMODALAN SIMPAN PINJAM

Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela.
Modal penyertaan bersumber
  1. Koperasi dan anggota lainnya,
  2. Bank dan lembaga keuangan,
  3. Penerbitan obligasi dan 
  4. Sural hutang .
Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan pokok – yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
  • Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian. 
  • Simpanan sukarela – berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus.
Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Menurut beberapa penelitian, pertumbuhan simpanan pada KSP dan USP relatif kecil setiap tahun jika dibanding dengan pertumbuhan simpanan pada Kredit Koperasi baik Kopdit ditingkat primer maupun tingkat sekunder. Mengapa demikian fakta dilapangan menunjukkan bahwa partisipasi anggota Kopdit lebih tinggi dibanding dengan partisipasi anggota KSP dan USP. Karena pada Kopdit keanggotaan tersebut mempunyai common bond yang kuat atau rasa kebersamaan yang tinggi untuk mengembangkan diri secara mandiri. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.


Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah :
  • Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung,
  • Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan dan 
  • Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.

Dalam koperasi Kredit tantangan ini dapat dfatasi dengan beberapa cara :
  • Mengikat anggota dalam suatu ikatan pemersatu. Artinya, anggota diikat, dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama didalam satu lingkungan :kerja (ocupational common bond), tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan (asociational common bond).
  • Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya hingga efisien dan efektif dan usaha tercapai. Menghemat itu penting karena dengan menghemat orang bisa menabung dengan cara mendidik anggota tentang perencanaan keuangan yang baik, cara menyimpan uang secara praktis agar berhasil bagi anggota.

Modal Luar
Sesuai dengan peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari:
  1. Anggota
  2. Koperasi lain dan anggotanya,
  3. Bank dan lembaga keuangan lain,
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang dan 
  5. Sumber lain yang sah.
Praktek dilapangan menunjukkan bahwa untuk pengembangan modal, koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit memperoleh pinjaman dari bank dan pinjaman dari pihak-pihak tertentu. Saat ini untuk membantu perkuatan permodalan KSP maupun USP KOP didaerah sentra produksi, Pemerintah menyediakan dana padanan (MAP). Sumber lain yang memungkinkan untuk pengembangan modal Koperasi diusulkan agar kredit-kredit program yang disediakan pemerintah seperti program KUT, KKP dan kredit program lainnya hendaknya dapat disalurkan melalui KSP dan USP-KUD, khususnya SP-Kopta. Jika dana ini diperkenankan disalurkan melalui SP-Kopta tentunya perlu dipersiapkan perangkat organisasi SP-Kopta, seperti SDM dan fasilitas pendukung.

BENTUK-BENTUK ORGANANISASI SIMPAN PINJAM

Kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam.

BENTUK KOPERASI

(SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
  1. Koperasi Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Koperasi Primer : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dariOrang-orang
Koperasi Sekunder : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


ORGANISASI DAN MANAJEMEN SIMPAN PINJAM

Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup (1) Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam, (2) Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota, (3) Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan, (4) Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang.baik dan (5) Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi

Pengertian Koperasi simpan pinjam

Pengertian koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.

Sumber dana koperasi simpan pinjam :

Sumber dana koperasi simpan pinjam, di proleh dari simpanan sukarela anggotanya dan berbagai lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta yang mengalami kelebihan dana.
Secara umum, sumber dana koperasi berasal dari :

a) anggota sendiri berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela

Prinsip koperasi simpan pinjam :
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :
  1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
  4. Kemandirian. 
  5. Pendidikan perkoperasian.
  6. Kerjasama antar koperasi.

Peranan koperasi simpan pinjam :

Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya antara lain :
  • Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
  • Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
  • Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
  • Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
Manfaat koperasi simpan pinjam :
Manfaat simpan pinjam bagi anggota :
  1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
  2. Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
  3. Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.

Pupuk Bersubsidi



Pupuk memegang peranan penting dalam meningkatkan produksi pertanian, sebagaimana tercermin dari peningkatan produksi padi selama ini. Tanpa penggunaan pupuk bersama-sama dengan varietas unggul padi yang memang responsif terhadap pemupukan, produksi padi tentu tidak dapat segera dipacu.

Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu : jenis, jumlah,harga, tempat, waktu dan mutu. Untuk membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau, Pemerintah memandang perlu menyediakan subsidi pupuk.

Dalam Tahun Buku 2009 KUD Gotong Royong masih dipercaya menjadi kios penyalur pupuk resmi. Wilayah yang dilayani ada dua Desa yaitu Bulangkulon dan Lundo,.

Adapun jumlah penebusan sampai akhir tahun 2009 adalah :

 No  Jenis  Berat  Jumlah
 1. Urea   188.5 Ton  Rp. 226.200.000
 2. SP 36     59.5 T0n  Rp.   92.225.000
  3. Ponska      70   Ton  Rp. 122.500.000
  4. Za      31   Ton  Rp.   32.550.000
  5. Petroganik      26   Ton  Rp.   13.000.000
  .  Jumlah   375   Ton Rp. 486.475.000


Pendapatan Kotor dari unit ini adalah Rp. 11.510.000,-

KUD NET

Seiring dengan melesatnya kemajuan teknologi yang terjadi di dunia, manusia menjadi semakin mudah untuk berkomunikasi satu sama lain tak peduli kapanpun atau di manapun mereka berada. Batas ruang dan waktu bukan lagi menjadi masalah untuk melakukan komunikasi dua arah bahkan lebih. Salah satu hal yang membuka gerbang komunikasi tanpa batas tersebut adalah internet.
Dengan adanya globalisasi dan informasi yang semua kegiatan apapun bisa di akses lewat internet sehinnga Pengurus KUD Gotong Royong Benjeng melakukukan terobosan – terobosan baru yaitu membuka sebuah warnet pada Bulan Oktober 2009.

Internet (interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani pengguna di seluruh dunia. Internet memungkinkan adanya saling tukar menukar data dan informasi antar pengguna internet di seluruh dunia. Dengan demikian, seorang pengguna internet dapat mencari informasi apapun yang dia inginkan tanpa harus mencarinya dari sumber informasi.

Banyak sekali manfaat yang didapat dari penggunaan internet, dan manfaat yang akan diterangkan disini adalah manfaat internet dalam dunia pendidikan. Pertama, dengan adanya internet, kelangkaan sumber informasi konvensional (perpustakaan) bukan lagi menjadi masalah. Permasalahan sulitnya mencari informasi di perpustakaan (terutama worldwide information) dapat diatasi dengan mencarinya di internet.

Kedua, internet dapat menjadi Media kerjasama yang mudah dan efisien. Pihak-pihak yang terlibat dalam pendidikan dapat dengan mudah melakukan kerjasama atau kolaborasi untuk memajukan pendidikan. Internet juga merupakan media yang membantu pengguna untuk melakukan akses ke pakar. Internet menghilangkan batas ruang dan waktu sehingga memungkinan seorang siswa berkomunikasi dengan pakar di tempat lain.

Kemudian, internet juga digunakan untuk kepentingan administrasi dan manajemen pendidikan. Internet memungkinkan adanya komunikasi dua arah, mulai dari kantor Departemen Pendidikan, dinas propinsi, kabupaten kota, sampai ke masing-masing sekolah, dan sebaliknya. Dengan begitu, administrasi pendidikan yang mencakup lalulintas informasi pendidikan bisa dilaksanakan dengan mudah, lancar, cepat, dan lebih murah.

Unit LIstrik ( PPOB )

Demi  Meningkatkankan Kesejahteraan dan kemudahan Anggota KUD Gotong Royong Benjeng,Pengurus KUD Berusaha memberikan pelayanan yang terbaik.Salah satu usaha yang di tempuh yaitu dengan melakukan kerjasama dengan Puskud Jatim Dibidang PPOB.

PPOB adalah sistem layanan pembayaran online yang diselenggarakan oleh Perusahaan-Perusahaan ( PLN, PT. Telkom, PDAM ) ataupun pihak lain yang bekerjasama dengan pihak Perbankan dan Provider rekanan. Dengan sistem PPOB ini, masyarakat umum dapat dengan leluasa membuka loket pembayaran dengan maksud untuk mendekatkan pelayanan loket kepada masyarakat (pelanggan). 
Dengan adanya sistem PPOB ini, maka diharapkan dapat memberi peluang usaha baru untuk masyarakat guna membantu menekan angka pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi kecil di daerah sebagai salah satu program pemerintah.
Sistem PPOB sendiri merupakan pengembangan dari SOPP ( Semi Online Payment Point ), dimana transaksi berlangsung secara semi PPOB, dan memiliki delay ( jeda waktu ) sehingga update data dan arus keuangan memerukan waktu. Sedangkan pada sistem PPOB, semua berlangsung secara Online, dimana transaksi manual hanya terjadi pada pelanggan dan Loket PPOB, sehingga update data dan arus keuangan berlangsung real time.

Di bidang ini KUD Gotong Royong Benjeng berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi Anggota dan memberikan fee kepada koordinator listrik yang selama ini sudah menjadi mitra KUD Gotong Royong.  Selanjutnya kami mengharap  semua koordinator mendukung program dan langkah – langkah yang dilakukan oleh Pengurus guna masa depan yang lebih baik.

Struktur Anggota Koperasi

Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  3. Keputusan Rapat
Gambar
Bagan Struktur Anggota Koperasi




Keterangan :

Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).


1.Rapat Anggota (RA)

Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat Anggota adalah :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
  2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi. 
  3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
  4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan 
  5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha. 
  7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya.

Berikut ini adalah tugas - tugas Pengurus
  1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
  2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi). 
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota 
  4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas. 
  5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib. 
  6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas. 
  7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat. 
  8. Mendelegasikan tugas kepada manajer 
  9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota. 
  10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota 
  11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus. 
  12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.

Fungsi dan Peran Pengurus

Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :

1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi.
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi. Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab Manajer.

2) Pengurus sebagai Penasehat.
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.

3) Pengurus sebagai pengawas.
Bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.

4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi.
Demi keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
  • Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
  • Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif , professional, dan 
  • Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi; 
  • Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5) Pengurus sebagai symbol.
Langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.Pemilaian kesehatan koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran, keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha koperasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan kesehatan kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas, serta dilaporkan pada Rapat Anggota.
Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi paling tidak berisi:
  1. Permodalan;
  2. Kulaitas aktiva produktif,
  3. Pengelolaan
  4. Efisiensi
  5. Likuiditas,
  6. Jati diri Koperasi,
  7. Pertumbuhan dan kemandirian, and
  8. Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain kesehatan pengurus disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau papan pengumuman paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian kesehatan koperasi yang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan situasi dilapangan. Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan konfirmasi kepada pengawas/anggota.

Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian manajemen koperasi, maka pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi masukkan/bahan untuk perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak pengelola koperasi, serta pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan pembukuan. Hasil pemeriksaan pengurus dapat disampaikan.

Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program kerja, dan realisasi rencan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah disetujui oleh Rapat Angota untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja kebijakan, program dan RAPBK meliputi :
Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan realisasi)
Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan realisasi)
Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota (membandingkan rencan dengan realisasi)
Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan keuangan);
Pembagian SHU;
Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam rencana.

3.Pengawas


Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 
  6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya. 
  7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi. 
  8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
  9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
  • Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
  • Pelaksanaan Kepeutusan RAT; 
  • Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan disiplin kerja); 
  • Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus); 
  • Audit fisik (inventaris, dan kas)
4. Pengelola ( Manager )

Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi.

Kewajiban manager antara lain :
  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha. 
  3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas. 
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya. 
  5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota. 
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir 
  7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.

Fungsi utama Manager :

  • Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
  • Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi. 
  • Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Perlunya Manager dalam Koperasi

Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :

Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.
Untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan tugas dan tanggung jawab sejelas-jelasnya, antara lain :
  • Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada manajer,sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
  • Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan manajer dalam bidang operasionalnya.
Sumber : http://www.smecda.com/

Anggota KUD Gotong Royong

KUD Gotong Royong  adalah Suatu Badan usaha yang didirikan untuk membantu Masyarakat terutama di bidang ekonomi.Koperasi adalah usaha bersama yang keuntungannya menjadi hak banyak orang (Anggota Koperasi ),bukan untuk kepentingan indivdu atau golongan tertentu.
Untuk menjadi Anggota Koperasi tidaklah rumit,karena Koperasi sendiri di bangun atas azaz nilai kekeluargaan dan didirikan atas rasa saling percaya.
Berikut ini Perkembangan Anggota KUD Gotong Royong Benjeng untuk lima Tahun terakhir,setelah di adakan pemutihan Anggota KUD Gotong Royong Benjeng yang masih aktif.


  No.
          Tahun
    Jumlah Anggota
   1.
           2009
             195
   3.
           2010
             190
   4.
           2011
             195
   5.
           2012
             195

Visi dan Misi KUD Gotong Royong

VISI

Meningkatkan taraf hidup Anggota dan Msyarakat melalui kehidupan berkoperasi yang demokratis.


MISI

Mengembangkan jasa simpan pinjam kepada Anggota dengan mudah dan murah.
Mengembangkan usaha di bidang penyediaan barang dan jasa untuk kepentingan Anggota.
meningkatkan kesejahteraan Anggota melalui pelayanan yang prima dan memberikan hak-hak Anggota secara proposional.

Manager Dan Karyawan KUD Gotong Royong

Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi dan Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.

Tugas Manager
  1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
  2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
  3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
  4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
  5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
  7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau Organisasi koperasi.

Dalam menjalankan tugasnya sehari hari,Manager Berhak Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya

Berikut Susunan Manager dan Staf Karyawan KUD Gotong Royong


No

Nama

Jabatan

Alamat

1 Andik Sugianto,SE  Manager  Ds.Bengkelo Lor
2 Lilik Nurhayati  Kasir  Ds.Bulurejo
3 Kusmiwinarti,SE  Unit Listrik  Ds Bulurejo
4 Suharti  USP Dan KUT  Ds.Bulurejo
5 Hari  Penjaga  Ds.Benjeng


Pengawas KUD Gotong Royong




Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992.

Berikut ini adalah susunan Pengawas KUD Gotong Royong untuk masa bakti Tahun 2012 - 2014,berdasarkan RAT Tahun 2011 dengan surat keputusan nomor I / KUD.GR/KEP/2011 Tanggal 24 Maret 2012.

 No
 Nama
 Jabatan
Penataran perkoperasian
 1
 Lulus,SE
 Pengawas
Pernah

Fungsi tugas dan wewenang Pengawas antara lain :
  1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi 
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 
  6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya. 
  7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi 
  8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.


Pengurus KUD Gotong Royong

Pengurus di pilih dari dan oleh Anggota Koperasi.dan berperan mewakili Anggota dalam menjalankan kegiatan Organisasi maupun usaha Koperasi.dalam menjalankan tugasnya,Pengurus dapat menunjuk  Manager dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi  usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada,sebagaimana jelas tercantum dalam Pasal 32 UU no 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.


Pengurus KUD Gotong Royong untuk masa bakti Tahun 2010 - 2014
No
Nama
Jabatan
Alamat
1.
Drs.H.Djoko Suroso Ketua Ds.Munggugianti
2.
Hari,Spd Sekretaris Ds.Gurang Anyar
3.
Drs.H.Muh.Su'ud,SE Bendahara Ds.Bulang Kulon

Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen).

Tugas Pengurus 


Tugas - Tugas Ketua
  1. Memimpin ,mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan tugas anggota pengurus lain dan manager / karyawan
  2. Memimpin rapat -rapat pengurus dan rapat- rapat anggota dan atas nama pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota. 
  3. Memberikan keputusan terakhir dalam pengambilan kebijakan dengan memperhatikan usul/saran /pertimbangan dari pemegang fungsi di bawahnya seperti Sekretaris,Bendahara dan Manager.
  4. Memhesahkan surat-surat yang meliputi kegiatan - kegiatan organisasi keluar maupun kedalam dan di lakukan bersama sama dengan fungsionaris lainya seperti:sekretaris ;apabila kegiatan tersebut menyangkut bidang ideal Koperasi,tata usaha,umum,keuangan misalnya menandatangani giro,mengeluarkan kas,investasi,perjanjian kredit dan lain sebagainya.dengan Manager,meliputi surat surat bidang usaha misalnya perjanjian kerja sama dengan pihak luar.
Tugas - Tugas Sekretaris


Fungsi dan Peran Pengurus

Pengurus koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
  • Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan - tindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan kegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab Manajer.
  • Fungsi sebagai penasihatFungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
  • Pengurus sebagai pengawas;
bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
  • Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi;
Demi keberlangsngan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
  1. Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
  2. Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif; 
  3. Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional, dan Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi; 
  4. Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layananbarang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha. 
  5. Pengurus sebagai symbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggotamaupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam menunjang kinerja usaha.

Sejarah Singkat KUD Gotong Royong

Pada tanggal 19 Februari taun 1975,di adakan rapat Anggota dan telah terbentuk perkumpulan Badan Usaha Desa ( BUD) dengan nama Badan Usaha Unit Desa (BUUD) Kecamatan Benjeng.dan berdasarkan rapat tersebut terbentuklah susunsan pengurus masa bakti 3 (tiga) tahun yaitu tahun 1975 - 1977 dengan susunan Pengurus sebagai berikut:
No
Nama
Jabatan
Alamat
1. Aji Usnan  Ketua I  Desa Bulurejo
2. Soetadjib  Ketua II  Desa Kedungrukem
3. Abd.Ghoni  Sekretaris  Desa Sirnoboyo
4. Joyo Astro  Bendahara  Desa Dermo
5. Amina  Pembantu Umum  Desa Bulurejo

Pada tanggal 4 Januari 1976 diadakan Reformasi Pengurus dan terpilihlah susunan pengurus yang baru dengan Masa Bhakti 1976 – 1977 sebagai berikut :
No
Nama
Jabatan
Alamat
1.  Soetadjib  Ketua I  Desa Kedungrukem
2.  Abd.Hamid  Ketua II  Desa Kalipadang
3.  Abd.Ghoni  Sekretaris  Desa Sirnoboyo
4.  Joyo Astro  Bendahara  Desa Dermo
5.  Moch.Dahlan  Pembantu Umum  Desa Metatu
Pada tanggal 15 Februari 1978 diadakan Rapat dan telah menyepakati terbentuknyaPerkumpulan Primer Koperasi Unit Desa ( KUD ) Gotong Royong Kec. Benjeng berdasarkan rapat tersebut terbentuklah susunan pengurus KUD Gotong Royong yang pertama dengan masa bhakti 3 tahun yaitu tahun 1978 – 1980 dengan komposisi kepengurusan sebagai berikut :
No Nama Jabatan Alamat
1.  Abdul Hamid.F  Ketua I  Desa Kalipadang
2.  Maeran  Ketua II  Desa Balongmojo
3.  Kusen Djunaedy  Sekretaris I  Desa Kedungrukem
4.  Abdul Ghoni  Sekretaris II  Desa Sirnoboyo
5.  Djoyo Astro  Bendahara I  Desa Dermo
6.  Kaseri  Bendahara II  Desa Klampok
7.  Risno Edy.S  Manager  Desa Bulurejo

Perkumpulan tersebut asalnya bernama Badan Usaha Unit Desa ( BUUD ) dirubah menjadi Perkumpulan Koperasi yang diberi nama Koperasi Unit Desa (KUD ) Gotong Royong yang berkedudukan di Desa Bulurejo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur. Daerah Kerja ini meliputi 23 Desa yang berada diwilayah Kecamatan Benjeng.
Koperasi semakin berkembang dan telah mendapatkan pengukuhan sebagai Koperasi yang berbadan hukum sejak tanggal 01 Mei 1978 dengan bomor : BH:4031/BH/II/78 Tanggal 1 Mei 1978. untuk mengawasi perjalanan Koperasi tersebut juga dibentuk Badan Pemeriksa ( BP ) dipilih oleh anggota pada tanggal 15 Februari 1978 dengan susunan sebagai berikut :
 No  Nama  Jabatan
 1.     Adji Usman  Kordinator
 2.     Moh Sholeh  Anggota
 3.     Sudarmaji  Anggota

Berdasarkan RAT Tahun Buku 1980 terpilih Pengurus, Manager dan Badan Pengawas Baru dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun 1981 - 1983.
 No  Nama  Jabatan  Alamat
 1.  Maeran  Ketua I  Desa Balongmojo
 2.  Supriadji  Ketua II  Desa Bengkelo Lor
  3.  Abdul Ghoni  Sekretaris I  Desa Sirnoboyo
  4.  Hariati Ningsih  Sekretaris II  Desa Bulurejo
  5.  Djoyo Astro  Bendahara I  Desa Dermo
  6.   Atriyanti  Bendahara II  Desa Kalipadang
  7.   Imin Wiro Adi Suryanto  Manager  Desa Sirnoboyo

Dengan susunan Pengawas :
 No  Nama  Jabatan
 1.     Adji Usman    Kordinator
 2.     Moh Sholeh    Anggota
 3.     Sudarmaji    Anggota

Berdasarkan RAT Tahun Buku 1983 terpilih Pengurus, Manager dan Badan Pengawas  Baru dengan masa bhakti 5 ( lima ) tahun 1984 - 1988.
 No  Nama  Jabatan  Alamat
 1.  Abd.Ghoni  Ketua I   Desa Sirnoboyo
 2.  Atim Nur Afandi  Ketua II   Desa Dermo
 3.  Atriyanti  Sekretaris   Desa Kalipadang
 4.  Djoyo Astro  Bendahara I   Desa Dermo
 5.  Trubus H  Bendahara II   Desa Bulang kulon
 6.  Imin Wiro Adi Suryanto  Manager   Desa Sirnoboyo
       

Susunan Pengawas :
 No  Nama  Jabatan
 1.     Supriadji  Kordinator
 2.     Imam Sudjono  Anggota
 3.     H.Nur Chasan  Anggota

Berdasarkan RAT Tahun Buku 1988 terpilih Pengurus, Manager dan Badan Pengawas  Baru dengan masa bhakti 5 ( lima ) tahun 1989 - 1993.
 No  Nama  Jabatan  Alamat
 1.  H.Moestofa Bactiar  Ketua I   Desa Bulurejo
 2.  Soetadjib  Ketua II  Desa Kedungrukem
 3.  Imin W.A  Sekretaris   Desa Sirnoboyo
 4.  Romli  Bendahara    Desa Bulurejo
 5.  Kanan  Pembantu umum   Desa Sedapur Klagen
 6.  Moh.Ali Muchid  Manager   Desa Cerme

Susunan Pengawas :
 No  Nama  Jabatan
 1.     Supriadji  Kordinator
 2.     Kaboel  Anggota
 3.     Eko Suprayitno  Anggota

Berdasarkan RAT Tahun Buku 1993 terpilih Pengurus, Manager dan Badan Pengawas  Baru dengan masa bhakti 5 ( lima ) tahun 1994 - 1999.
 No  Nama  Jabatan  Alamat
 1.  H.Moestofa Bactiar  Ketua I   Desa Bulurejo
 2.  Hariadi  Ketua II  DesaMunggugianti
 3.  Drs.Moh.Su'ud  Sekretaris   Desa Bulang kulon
 4.  Kusen Djunaedi  Bendahara    DesaKedungrukem
 5.  Imin W.A  Pembantu umum   Desa Sirnoboyo
 6.  Moh.Ali Muchid  Manager   Desa Cerme

Susunan Pengawas  dengan Masa Bhakti 1994 – 1997 adalah sebagai berikut :

 No  Nama  Jabatan
 1.     Supriadji  Kordinator
 2.     Moh.Munir  Anggota
 3.     Drs. Ali Mansur  Anggota

Berdasarkan RAT Tahun Buku 1997 terjadi Reformasi Pengurus dan  terpilih Pengurus,Manager dan Badan Pengawas  Baru  dengan masa bhakti 2 ( dua ) tahun1998 - 1999.
 No  Nama  Jabatan  Alamat
 1.  Drs.Djoko Suroso  Ketua    DesaMunggugianti
 2.  Kusen Djunaedi  Sekretaris   Desa Kedungrukem
 3.  Drs.Moh.Su'ud  Bendahara   Desa Bulang Kulon
 4.  Lulus  Manager   Desa Bulurejo

Susunan Pengawas  dengan Masa Bhakti 1998 – 1999 adalah sebagai berikut :
 No  Nama  Jabatan
 1.     Supriadji  Pengawas

Berdasarkan RAT Tahun Buku 1999 terpilih Pengurus Dan Manager dengan masa bhakti 5 ( lima ) Tahun 2000 – 2004 dan Badan Pengawas  Baru  dengan masa bhakti 3(tiga ) tahun 2000 - 2002.
 No  Nama  Jabatan  Alamat
 1.  Drs.Djoko Suroso  Ketua    DesaMunggugianti
 2.  Kusen Djunaedi  Sekretaris   Desa Kedungrukem
 3.  Drs.Moh.Su'ud  Bendahara   Desa Bulang Kulon
 4.  Lulus  Manager   Desa Bulurejo

SusunanPengawas dengan Masa Bhakti 2000 – 2002 adalah sebagai berikut :
 No  Nama  Jabatan
 1.     Supriadji  Pengawas
 2.     Moh.Moh.Yamin  Anggota

Berdasarkan RAT Tahun Buku 2002 terjadi Perubahan Pengawas  Baru dengan masa bhakti 3 ( tiga ) tahun 2003 - 2005.
Susunan Pengawas dengan Masa Bhakti 2003 – 2005 adalah sebagai berikut :
 No  Nama  Jabatan
 1.     Hari,S.Pd  Pengawas

Berdasarkan RAT Tahun Buku 2004 terjadi perubahan pengurus  masa bhakti 5  ( lima) Tahun 2005 - 2009 dan Badan Pengawas  Baru  dengan masa bhakti 3 (tiga ) tahun 2005 – 2007 dengan susunan sebagai berikut :
 No  Nama  Jabatan  Alamat
 1.  Drs.Djoko Suroso  Ketua    DesaMunggugianti
 2.  Hari,S.Pd  Sekretaris   Desa Gurang Anyar
 3.  Drs.Moh.Su'ud  Bendahara   Desa Bulang Kulon
 4.  Lulus  Manager   Desa Bulurejo

Susunan Pengawas dengan Masa Bhakti 2005 – 2007 adalah sebagai berikut :
 No  Nama  Jabatan
 1.     Kusen Djunaedi  Pengawas

Demikian sekilas sejarah singkat berdirinya KUD Gotong royong Benjeng Gresik.
Semoga bermanfaat.